Jambi, 26 April 2022. Peristiwa Penangkapan terhadap 3 masyarakat Rondang [Sofan, Anawi dan Edi] yang melakukan aksi pendudukan lahan di perkebunan kelapa sawit PT. Puri Hijau Lesatri [Makin Group – RSPO], terjadi pada hari Senin 25 April 2022 pukul 04.30 Wib waktu setempat.
Penangkapan terhadap 3 masyarakat Desa Rondang tersebut, dilakukan langsung oleh pihak POLSEK Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Pada peristiwa penangkapan, pihak kepolisian POLSEK Kumpeh Ulu bukan hanya melakukan penangkapan terhadap 3 orang masyarakat Desa Rondang, namun turut serta dibawa barang bukti sawit yang telah dipanen oleh masyarakat Rondang diwilayah pendudukan lahan.
Menurut Kepala Desa Rondang, Sukadi, pengambilan sawit yang ditanam oleh pihak PT. Puri Hijau Lestari dilokasi pendudukan oleh masyarakat, sebagai bentuk protes masyarakat yang melihat sampai saat ini, Pemerintah dan pihak perusahaan tidak memperdulikan dan memberikan jalan solusi terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Rondang kepada pihak PT. Puri Hijau Lestari.
Melihat peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak POLSEK Kumpeh Ulu, hari Senin tanggal 25 April 2022 pukul 06.00 Wib waktu setempat, masyarakta Desa Rondang lainnya berupaya menjemput kembali 3 orang yang ditangkap, dengan mendatangi POLSEK Kumpeh Ulu bersama-sama.
Dari proses mediasi yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Desa Rondang dengan pihak kepolisian, ada komitment dari pihak kepolisian POLSEK Kumpeh Ulu untuk membebaskan 3 orang masyarakat yang dilakukan penangkapan.
Namun sebelum pembebasan tersebut dilakukan, pihak POLRES Muaro Jambi melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian POLSEK Kumpeh Ulu untuk tetap menahan 3 orang yang ditangkap. Penahanan terhadap 3 orang masyarakat Desa Rondang tetap dilakukan, hingga pada Hari Senin tanggal 25 April 2022 pukul 15.00 Wib waktu setempat, 3 orang masyarakat Desa Rondang dibawa menuju PORES Muaro Jambi.
Melihat hal tersebut, masyarakat Desa Rondang merasa kecewa dan kekecewaan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi POLRES Muaro Jambi Bersama-sama. Sebanyak 300 masyarakat Desa Rondang telah bersiap dan menuju POLRES Muaro Jambi untuk membebaskan 3 orang masyarakat Desa Rondang lainnya.
Namun sebelum 300 masyarakat Desa Rondang sampai di POLRES Muaro Jambi, tepatnya pada hari Senin tanggal 25 April 2022 pukul 12.00 Wib waktu setempat, pihak POLRES Muaro Jambi membebaskan 3 orang masyarakat Desa Rondang. Setelah masyarakat Desa Rondang mengetahui hal tersebut, mereka kemudian memutuskan untuk melakukan aksi dikantor Bupati Muaro Jambi.
Saat ini, sejumlah 300 orang masyarakat Desa Rondang sedang melakukan aksi dikantor Bupati Muaro Jambi. Aksi ini menurut Asnawi, salah satu masyarakat Desa Rondang, sebagai bentuk tekanan kami kepada Pemerintah, agar serius meneyelesaiakn konflik yang dialami oleh masyarakat Desa Rondang dan meminta agar menghentikan segala Tindakan yang merugikan masyarakat, salah satunya adalah penangkapan oleh pihak kepolisian.
Seperti dinformasikan sebelumnya, bahwa munculnya persitiwa konflik antara masyarakat Desa Rondang dengan PT. Hijau Lestari, dimulai pada tahun 2010 lalu. Saat itu masyarakat Desa Rondang [masih bagian dari Desa Londerang dan terjadi pemekaran pada tahun 2010], melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan PT. Puri Hijau Lestari. Pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, dilakukan untuk menjalin kerjasama kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT. Puri Hijau Lestari dengan masyarakat Desa Londerang.
Pada tahun 2010, setelah didifinitifkan wilayah objek lokasi kemitraan yang akan dibangun, jalinan kerjasama kemitraan antara masyarakat yang diwakilkan oleh badan koprasi Usaha Berkah dan PT. Puri Hijau Lestari, disepakati bersama dua belah pihak dengan pembagian 50% – 50% diobjek lahan kemitraan seluas 1200 hektar.
Tepat pada tanggal 31 Maret 2011 terjadi pertemuan Kembali antara koperasi Usaha Berkah dengan PT. Puri Hijau Lestari. Hasil dari pertemuan tersebut adalah, terhadap 1200 hektar objek kemitraan, telah ditetapkan luas dan letak kebun koperasi Usaha Berkah milik masyarakat Desa Londerang seluas ±766 Ha.
Selain penyerahan objek kemitraan kepada masyarakat Desa Londerang, PT. Puri Hijau Lestari juga telah menyerahkan seluas 120,34 hektar kepada Desa Manis Mato dan 60 hektar kepada Desa Rantau Panjang. Sehingga terhadap objek 1200 hektar yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan PT. Puri Hijau Lestari untuk dimitrakan, masih tersisa 253, 66 hektar.
Upaya masyarakat Desa Rondang yang telah menagih sisa lahan seluas 253,66 hektar kepada PT. Puri Hijau Lestari sudah dilakukan berulang-ulang, hingga tepat pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pihak PT. Puri Hijau Lestari dan masyarakat Desa Rondang melakukan mediasi dan hasil dari proses tersebut juga telah gagal menyepakati kesepakatan bersama yang diinginkan.
Kontak Person:
Abdullah – 0811 7454 744
Direktur Eksekutif WALHI Jambi