Sejak peristiwa penembakan Nduga pada awal Desember 2018, aparat gabungan TNI dan Polri melakukan ‘operasi militer’ atas nama evakuasi korban dan pengejaran TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), yang dituduh sebagai pelaku penembakan.
Nduga tidak lagi aman. Aparat gabungan melakukan operasi dan menimbulkan ketakutan kekerasan sebagaimana terjadi sebelumnya di Mapenduma, Yigi dan Mbua, pada masa lalu. Kini, dilaporkan warga sipil dari 34 gereja dari Klasis Mbua, Klasis Mbulmu Yalma, Klasis Yigi Timur, Klasis Yigi Barat dan Klasis Mugi, mereka terpaksa keluar dari kampung dan melakukan perjalanan mengungsi ke hutan sekitar untuk menghindari terjadinya kebrutalan penembakan, kekerasan, intimidasi dan sebagainya. Warga pengungsi yang hidup dalam keterbatasan dan ketakutan, terancam bahaya kelaparan, sangat memungkinkan kesulitan memenuhi pangan layak dan gangguan kesehatan.
Kami khawatir dengan keamanan dan keselamatan jiwa warga yang mengungsi. Sebagaimana dilaporkan ditemukannya korban jiwa 3 (tiga) orang warga sipil meninggal di Mbua dan Dal, yakni : 1 orang siswa SMP, dan 1 orang siswa SMA yang berasal dari Gereja Imanuel serta 1 orang pemuda, serta 1 orang di daerah Mbulmu Yalma. Disekitar tempat korban ditemukan di Distrik Mbua, warga mengumpulkan granat tangan dan granat lontar buatan PT. Pindad, sehingga warga menduga korban meninggal oleh senjata yang digunakan aparat gabungan.
Kawasan hutan di daerah Nduga merupakan Taman Nasional Lorentz yang memiliki kurang lebih 1.200 spesies tumbuhan, 118 spesies mamalia, 66 species Amphibia, 403 spesies burung, 51 spesies kupu-kupu dan berbagai spesies mikroorganisme. Karena keistimewaan keanekargaman hayati yang terkandung didalamnya, maka Taman Nasional Lorentz ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh World Heritage Commite UNESCO.
Kami khawatir operasi militer yang berlangsung secara luas dikawasan hutan ini akan membawa dampak kerusakan dan terganggungnya habitat dan kerusakan ekosistem setempat, serta menghilangkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat setempat.
Operasi militer dan segala bentuk kekerasan yang terjadi di Nduga semakin memperpanjang catatan buruk pelanggaran HAM terhadap Orang Asli Papua. Hal ini sangat jelas melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (1999) dan Deklarasi HAM (1948), yang mengatur tentang Hak untuk hidup, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, dan Hak atas kesejahteraan, serta Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perjalanan panjang Papua hingga lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) Papua pun sampai saat ini belum menjawab harapan akan kesejahteraan Orang Asli Papua, meskipun begitu besar anggaran yang telah digeluncurkan ke Papua seperti tak pernah cukup. Otonomi khusus masih belum sepenuhnya memberikan ruang kepada Orang Asli Papua untuk menentukan dan membangun dirinya sendiri. Hari ini Orang Asli Papua hanya penonton di atas tanahnya sendiri, orang Papua masih tetap kelaparan dalam rumahnya sendiri, padahal Tanah Papua memiliki Kekayaan dan Sumber Daya Alam yang melimpah. Pada akhirnya Otsus hanyalah kata indah yang menjadi judul besar cerita panjang penderitaan, kemiskinan serta pelanggaran HAM yang tidak pernah berakhir.
Berdasarkan latar belakang tersebut, kami Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pro Keadilan, HAM dan Lingkungan di Tanah Papua, menyampaikan solidaritas dan duka cita mendalam terhadap korban warga sipil dan penyintas dipengungsian dan tempat hunian sementara.
- Kami menyatakan sikap mengecam keras atas berbagai aksi penembakan dan kekerasan yang mengorbankan dan mengtargetkan warga sipil sebagai sasaran kekerasan di Nduga.
- Kami meminta kepada Presiden selaku Panglima Tinggi Negara untuk menghentikanOperasi Militer yang telah mengorbankan warga sipil dan orang Nduga menjadi pengungsi di tanah sendiri, serta berpotensi merusak hutan dan lingkungan, maupun wilayah kelola sumber hidup Orang Asli Papua secara khusus mereka yang berdiam di Kabupaten Nduga.
- Kami mendukung pernyataan Gubernur Papua dan DPRD Provinsi Papua yang meminta pemerintah Indonesia menarik seluruh aparat TNI dan Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Kabupaten Nduga. Juga mendukung pernyataan Gubernur Papua untuk membentuk Tim Independen, terdiri dari pemerintah daerah, DPR Papua, MRP, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, Komnas HAM dan pihak terkait lainnya, yang bertugas menyelidiki dan mengungkap peristiwa kekerasan di Nduga,
- Kami mendukung upaya penegakan hukum secara adil, bertanggung jawab dan memberikan perlindungan, pemulihan dan jaminan hidup aman bagi warga sipil dan saksi dalam kasus Nduga.
- Kami mendesak kepada Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidikan dengan melibatkan organisasi gereja dan organisasi masyarakat sipil di Papua untuk melakukan verifikasi dan mengungkap faktas atas kasus kekerasan yang terjadi di Nduga secara adil, bertanggung jawab dan transparan.
#SALAM ADIL DAN LESTARI !!!
#SaveNduga
Jayapura, 24 Desember 2018
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pro Keadilan, HAM dan Lingkungan di Tanah Papua
- WALHI ED Papua
- Yayasan PUSAKA
- YALI Papua
- PPMA
- LBH Papua
- YPMD Papua
- TIKI Papua
- YADUPA
- YPPWP
- YALHIMO Manokwari
- LP3BH Manolwari
- RUMSRAM
- LMA Swamemo Nabire
- Elsham Papua
- LEMASA
- LEMASKO
- YBAW Wamena
- Dewan Kepala-Kepala Suku Jove’mamba
- iWaTaLi Papua
- Papuan Voices
- SKPKC Fransiskan Papua
- KPKC GKI di Tanah Papua
- Perkumpulan Belantara Papua
- Komunitas Transparansi Pangguna Anggaran Papua Baru (KOTRAPENGARU)
- Yalhimo
- GSBI Papua BARAT
- Perkumpulan Bin Mdag Hom Bintuni
- Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa) Papua
- JERAT Papua
- Filep Karma, Pembela HAM
- I Ngurah Suryawan, Akademisi Unipa
- Asep Komaruddin, aktifis.
- SOS untuk Tanah Papua
- Dewan Masyarakat Adat Momuna Kab. Yahukimo
- Koalisi Peduli HAM dan Lingkungan Hidup (KAPHLING) Papua
- Walhi Eksekutif Nasional, Jakarta
- Walhi Kalimantan Tengah
- Walhi Sulawesi Utara
- Walhi Sulawesi Selatan
- Walhi Sulawesi Tengah
- Walhi Bali
- Walhi Aceh
- Walhi Jawa Timur
- Walhi Bengkulu
- Walhi Jambi
- Walhi Kalteng
- Dr. Cahyo Pamungkas, S.E., M.Si, peneliti LIPI
- AJAR (Asia Justice and Rights)
- Protection International
Sumber : pusaka