STOP GREEN WASHING,
TEGAKKAN HUKUM SEKARANG JUGA
Foto : Rudiansyah menerangkan kepada media saat konferensi pers |
Pada tanggal 9-10 Mei 2017, kota Palembang Sumatera Selatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Bonn Challenge. Bonn Challenge adalah upaya global yang dilakukan secara voluntary untuk memulihkan 150 juta hektar lahan terdegradasi dan terdegradasi di dunia pada tahun 2020. Program ini diselenggarakan dan diluncurkan oleh Jerman dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) di Bonn pada tanggal 2 September 2011. Pendekatan yang digunakan dalam merestorasi adalah dengan membangun kemitraan global dan berfokus pada satuan bentang alam atau landscape.
Dalam COP 21-UNFCCC Paris Desember 2015 lalu, APP berhasil melobi Bonn Challenge untuk dapat terlibat dalam agenda restorasi hutan dan lahan. Konon ini merupakan bagian dari komitmen private sector yang selama ini berbisnis di industri ekstraktive terhadap perubahan iklim, penyelamatan lingkungan, menyelamatkan hutan dan gambut, serta penyelesaian konflik. WALHI menilai inisiative restorasi berbasis landscape setidaknya di 5 provinsi yakni Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalbar dan Kaltim, tidak lebih hanya menjadi upaya green washing dari APP dan korporasi yang selama ini telah gagal mengelola sumber daya alam, dengan indikasi kebakaran dan bencana ekologis lainnya, konflik dan kemiskinan. Inisiative landscape ini juga bagian dari skenario dari korporasi untuk menguasai hutan dengan atas nama restorasi, dan tentu saja bagian dari modus land banking. Ini adalah Neoliberalisme “hijau”.
Agenda restorasi berbasis land scape didorong oleh APP sesungguhnya upaya APP dalam mendukung perlindungan dan restorasi land scape hutan di Indonesia adalah upaya green washing yang bertujuan memanipulasi opini publik tentang citra mereka atau pandangan tentang keberadaan korporasi tersebut. Bisa diingat secara bersama-sama pada tahun 2015 kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan terjadi begitu besar dan mayoritas terjadi di wilayah konsesi perusahaan tanaman industry pulp dan paper dan perkebunan kelapa sawit. Di wilayah konsesi penyuplai APP sendiri setidaknya kebakaran terjadi seluas lebih dari 250.000 Ha. APP yang selama ini telah terbukti gagal sesunguhnya tidak lagi kredibel untuk bicara penanganan perubahan iklim.
Suasana Konferensi pers |
Upaya Asian Pulp and Paper (APP) berusaha masuk dalam panggung restorasi merupakan upaya pengalihan dosa-dosa yang selama ini dilakukan. Mereka mengabaikan begitu saja fakta-fakta kejahatan lingkungan, konflik, dan berbagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia terutama pemerintah daerah sering kali terbuai dengan pendanaan dari APP yang sangat besar untuk masuk dalam agenda restorasi. Padahal sesungguhnya APP sedang melakukan manipulasi opini publik. Sehingga pemerintah dan masyarakat lupa dengan kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh APP termasuk juga segala rantai (dampak) dari keberadaan APP dan industry berbasiskan lahan lainnya selama ini. Keberadaan APP dan berbagai upaya yang dilakukan sebagai jalan untuk memperlemah agenda penegakan hukum oleh pemerintah. Sehingga sangat wajar jika kemudian proses penegakan hukum terhadap APP berjalan lamban. Pada akhirnya, tidak hanya APP yang diuntungkan dari proses ini, tetapi juga industri pulp dan paper lainnya seperti Marubeni, maupun juga sektor perkebunan kelapa sawit.
Korporasi menjadikan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim sebagai komoditas baru untuk terus mengakumulasi keuntungan bagi kepentingan bisnisnya. Inisiative Restorasi Berbasis Landscape adalah Solusi Palsu Penyelamatan Lingkungan Hidup oleh korporasi.
Atas dasar hal tersebut, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut APP dan korporasi industri ekstraktive berbasis lahan untuk bertanggung jawab dan memulihkan hutan dan ekosistem rawa gambut yang telah mereka rusak untuk kepentingan bisnis mereka. Stop untuk mengalihkan tanggungjawab mereka kepada negara dan rakyat, stop green washing, stop deforestasi
2. Mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Mencabut perizinan APP dan korporasi yang selama ini terbukti tidak mampu mengelola sumber daya alam. Pemerintah tidak terpengaruh pada upaya manipulatif yang dilakukan oleh APP, maupun industri-industri berbasis lahan lainnya. Tidak lagi memberikan kepercayaan bagi korporasi dalam penanganan perubahan iklim dalam berbagai inisiatif dan agenda penyelamatan dunia dari ancaman dan dampak perubahan iklim
3. Mendesak pemerintah segera menuntut tanggungjawab APP dan korporasi lainnya atas pelanggaran hukum, deforestasi dan asap. Memaksa korporasi untuk memulihkan hutan dan ekosistem rawa gambut yang telah mereka rusak
4. Pemerintah segera mengambil alih kembali lahan yang diberikan melalui perizinan dan menyerahkan kepada rakyat untuk dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, sebagai upaya percepatan implementasi agenda Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial
Dalam pernyataan sikap ini, kami juga mengajak publik untuk tidak terkecoh dengan “jualan” penyelamatan hutan dan gambut melalui donasi yang akan digalang oleh korporasi dari konsumen yang membeli produk APP dan korporasi pembakar hutan dan pelanggar HAM. Karena sesungguhnya mereka sedang mengalihkan tanggungjawab kerusakan hutan yang disebabkan oleh buruknya praktek buruk mereka, kepada konsumen. (selesai)
Palembang, 8 Mei 2017
Jambi, 8 Mei 2017
APP pembunuh…!!!!!
Narahubung:
Yuyun Harmono (WALHI Nasional): 081385072648
Hadi Jatmiko (WALHI Sumsel): 081310068838
Aidil Fitri (Hutan Kita Institut): 08127110385
Rudiansyah (WALHI Jambi): 081366699091
Poster WALHI Sumatera Selatan dan Jambi |