PRES RILIS : MENOLAK OMNIBUS LAW, MENOLAK PENGHANCURAN ALAM DAN PENGUASAAN TANAH OLEH INDUSTRI EKSTRAKTIF


Jambi 16 Juli 2020 – Ditengah persoalan munculnya pandemic COVID 19 yang saat ini masih berpotensi banyak membunuh populasi manusia, ditengah semakin banyaknya konflik-konflik tanah yang diakibatkan oleh penguasaan sepihak oleh pihak industry ekstraktif [perusahaan sawit, HTI dan tambang], dan ditengah ancaman, banjir, kebakaran hutan dan lahan  atas dampak kerusakan lingkungan yang dilakukan secara masif dan sistematik, muncul kebijakan Omnibus Law yang dianggap oleh Pemerintah sebagai kebijakan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara. 

Setidaknya, ada 12 poin mengapa kebijakan Omnibus Law harus segera dibatalkan, yang secara keseluruhan berdampak buruk terhadap keselamatan rakyat. Yang pada prakteknya, menjurus pada skenario  pelanggaran nilai-nilai lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Hak Asasi Manusia dan nilai kearifan lokal yang selama ini telah hidup dan tumbuh, baik diwilayah Indonesia secara keseluruhan, maupun Provinsi Jambi secara khsusus. 

  1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan. 
  2. Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional. 
  3. Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus law. 
  4. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi 
  5. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat 
  6. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat 
  7. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan 
  8. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing 
  9. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja 
  10. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah 
  11. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual 
  12. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara Negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha 

 Provinsi Jambi yang menjadi salah satu dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, bukan hanya akan menerima dampak dari kebijakan Omnibus Law, tetapi secara politik tentu memiliki hak untuk menentukan sikap. Dalam catatan akhir tahun 2019 WALHI Jambi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi, setidaknya ada 156 konflik sumber daya alam yang diwariskan pada tahun 2018 dan  belum terselesaikan hingga tahun 2020. 


Dalam analisis pemetaan aktor keterlibatan konflik yang terjadi, WALHI Jambi masih melihat adanya aktor Perusahaan yang menjadi aktor utamanya. Baik itu konflik yang terjadi di sektor pertambangan, konflik kawasan hutan, maupun konflik diperkebunan. 

Dari situasi pengelolaan sumber daya alam yang tercatat oleh WALHI Jambi, yang berdampak langsung kepada keselamatan rakyat Jambi, sudah semestinya menjadi tanda-tanda bagi seluruh pihak yang memiliki kuasa atas kebijakan politik [DPRD dan Pemerintahan Jambi]. Dengan  menyegerakan untuk bersikap tegas dan bersama rakyat Jambi untuk menolak kebijakan Omnibus Law, agar keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik. Selesai 
Narahubung :  
Direktur Eksekutif WALHI Jambi   
Rudiansyah    
Hp [ 0813 6669 9091 ] 

Jadilah Bagian dari WALHI Jambi

AYO BERDONASI

Tidak ada hal yang sepele dalam gerakan penyelamatan lingkungan

Kunjungi Kami di Instagram

Kamu Harus Baca Juga ini :