Siaran Pers – Menanti Putusan Sidang Gugatan Hukum WALHI Jambi Terhadap Izin Lingkungan PLTU MT 1 Jambi

Jambi, 23 Januari 2022. Sungai Pemusiran yang terletak berada di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangaun, Provinsi Jambi, dari generasi ke generasi menjadi tumpuan aktivitas penting sehari-hari masyarakat yang tinggal di Desa Pemusiran. Dengan berada melintasi tepat ditengah-tengah pemukiman masyarakat Desa Pemusiran, Sungai Pemusiran menjadi objek tumpuan kebutuhan masyarakat seperti, mandi, konsumsi, cuci dan mengairi kebun masyarakat.

Namun saat ini, interaksi masyarakat Desa Pemusiran dengan Sungai Pemusiran mulai berkurang. Hal tersebut disebabkan oleh semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung sungai Pemusiran akibat pembuangan limbah perusahaan eksploitasi batu bara yang beraktivitas disekitarnya.

Dari hasil temuan tim WALHI Jambi di Desa pemusiran, setidaknya ada 3 [tiga] perusahaan batu bara yang telah berkontribusi merusak kualitas sungai pemusiran. Dengan membuang limbah batu bara secara langsung kebadan sungai Pemusiran, bukan hanya mengakibatkan pendangkalan sungai Pemusiran, namun yang lebih buruk adalah, menurunnya kualitas air sungai Pemusiran. Sehingga hal tersebutlah mengakibatkan mulai berkurangnya aktivitas masyarakat Desa Pemusiran, baik untuk mengambil air bersih, cuci dan mandi.

Sungai Pemusiran yang berada di desa kami, menjadi kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan kepada masyarakat Desa Pemusiran. Keberadaannya bukan hanya memberikan kemanfaatan dalam waktu pendek, namun telah kami rasakan dari anak dan cucu kami. Sehingga Sungai Pemusiran di desa kami, tidak bisa dipisahkan dari kami, karena keduanya saling membutuhkan” [Datuk Sobar, salah satu tokoh adat masyarakat Desa Pemusiran].

Kondisi Sungai Pemusiran yang telah dijelaskan diatas, diprediksi akan lebih memburuk dengan adanya upaya Pemerintah yang tengah melanjutkan kebijakannya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap – Mulut Tambang PLTU-MT 1 Jambi yang berada di Desa Pemusiran. Dengan kapasitas 2×300 Mega watt (MW), pembangkit listrik ini digadang-gadang akan menjadi pembangkit tenaga uap terbesar di pulau Sumatera. 

Pembangunan PLTU Jambi 1 yang berlokasi di Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin itu dilaksanakan oleh PT. Indonesia Power yang merupakan konsorsium sejumlah BUMN energy seperti PLN, Indonesia Power, SSP, dan sejumlah BUMN lainnya.

Ditargetkan, operasi PLTU tersebut akan dimulai pada tahun 2020 lalu. Namun sampai saat ini hanya baru sebatas melakukan peletakan batu pertama dengan memasang tiang pemancang yang dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu oleh Bupati Sarolangun Cek Endra dan jajaran Pemerintah lainnya.

Dari hasil temuan dilokasi pembangunan PLTU MT 1 Jambi juga, tim WALHI Jambi bersama Centre For Research on Energy and Clean Air [CREA], berhasil memproyeksikan munculnya dampak buruk akibat pembangunan PLTU MT 1 Jambi, khususnya  terkait dengan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dimandatkan dalam UUD 45 Pasal 28 H yang akan dialami oleh masyarakat Desa Pemusiran dan masyarakat yang berada disekitarnya.

Hal tersebut dimungkinnkan karena dengan beroprasinya PLTU MT 1 Jambi nanti, akan membuka perluasan eksploitasi tambang batu bara disekitar Desa Pemusiran sebagai bahan baku PLTU 1 Jambi dan akan menambah kerusakan sungai pemusiran dan lingkungan hidup lainnya, seperti menurunnya kualitas udara yang berada di Desa Pemusiran.

Pembangunan PLTU MT 1 Jambi, selain diproyeksikan akan memunculkan peristiwa diatas, juga sebenarnya tidak memiliki landasan yang penting untuk dibangun, baik dalam kerangka pemerataan pembangunan maupun upaya mendukung kebutuhan energi yang akan digunakan oleh industry di Jambi.

Karena dari data PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sendiri memastikan pasokan listrik di Provinsi Sumatra Selatan, Jambi dan Bengkulu lebih dari cukup. Saat ini sistem kelistrikan di ketiga provinsi tersebut telah tersambung dengan sistem interkoneksi Sumatra 150 dan 275 kilovolt. PLN memiliki cadangan daya listrik sebesar 1.082 MW yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat terutama kalangan pebisnis dan investor.

Dalam statemen yang dikutif dari berbagai sumber, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (UIW S2JB), Daryono, Jumat (6/3) menyampaikan, kapasitas pembangkit yang dimiliki PLN saat ini sebesar 2.415 Mega Watt (MW), sedangkan daya yang diserap oleh masyarakat baru sebesar 1.333 MW. Dengan kondisi ini, maka PLN masih memiliki cadangan daya yang cukup besar yakni 1.082 MW atau 81 persen.

WALHI sebagai organisasi yang bisa mewakili atas nama lingkungan hidup di Desa Pemusiran salah satunya, tengah mengupayakan gugatan hukum terhadap kebijakan pembangunan PLTU MT 1 Jambi. Tepat pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, WALHI Jambi dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, telah mendaftarakan gugatan Izin Lingkungan PLTU MT 1 Jambi di PTUN Jambi dan juga e-court pada tanggal 29 November 2021 dengan Nomor perkara 29/G/LH/2021/PTUN.JBI.

Dalam proses gugatan yang dilakukan oleh WALHI Jambi, diawali pada rangkaian sidang pertama gugatan Izin Lingkungan PLTU MT 1 Jambi, dilakukan dengan mengagendakan sidang dismissal yang dilakukan di PTUN Jambi pada tanggal 09 November 2021.

Rangkaian sidang gugatan izin lingkungan PLTU MT 1 Jambi, juga telah dilalui dengan penyampaian dari para ahli masing-masing yang dihadirkan oleh kedua pihak, baik WALHI maupun pihak PLTU MT 1 Jambi. Dengan menghabiskan tidak kurang dari 13 sesi persidangan dan 4 [empat] bulan masa persidangan [November 2021-Januari 2022], sidang gugatan PLTU MT 1 Jambi akan diakhiri pada sesi sidang putusan, yang akan diagendakan pada tanggal 27 Januari 2022 kedepan.

Melihat begitu pentingnya proses gugatan hukum izin lingkungan PLTU MT 1 Jambi ini dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka WALHI Jambi beserta pihak-pihak lainnya yang telah terlibat pada proses gugatan ini, berharap kepada institusi media, akademisi dan public luas lainnya, bisa berkontribusi dalam proses ini dengan kewenangan masing-masing. Selesai

Narahubung:

1.   Abdullah – Direktur Eksekutif WALHI Jambi           (0811 7454 744)

2.   Ramos Hutabarat – Ketua tim kuasa hukum          (0852 6653 6555)

Kamu Harus Baca Juga ini :