Siaran Pers, Penolakan PT.Alam Bukit Tiga Puluh Di Wilayah Administrasi Desa Pemayungan


WALHI Jambi – Jambi , 4 Februari 2016. Masyarakat Desa Pemayungan menolak rencana Penguasaan wilayah kelola mereka oleh PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT.AB 30),Perusahaan ini didirikan oleh Koalisi WWF, Frankfurt Zoological Society (FZS) dan The Orangutan Project (TOP), masuknya perusahaan tidak ada penjelasan dan sosialisasi terkait rencana mereka di Desa Pemayungan.  Selain itu ancaman terhadap wilayah kelola mereka akan menjadi lebih sempit ,ketika kawasan yang selama ini mereka kelola sudah dikuasai oleh PT. ABT.Maka sudah bisa dipastikan mereka tidak akan bisa memanfaatkan lagi lahan tersebut untuk dikelola, walaupun ada skema yang ditawarkan kepada masyarakat untuk bermitra dengan PT. ABT dengan mengganti jenis tanaman yang mereka kelola dengan jenis tanaman kehutanan dan kayu. Disamping itu hal lain yang akan muncul adalah pemanfaatan kayu alam untuk pemenuhan kebutuhan akan papan dan perumahan akan dipersulit, karena kayu yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sudah pasti tidak bisa lagi ditebang dengan alasan masuk ke dalam izin PT. ABT.



Pada tanggal 24 juli 2015 PT.Alam Bukit Tiga Puluh mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem(IUPHHK –RE) dalam hutan alam seluas ± 38.655 hektar dari permohonan izin awal seluas ± 41.066 hektar di Kabupaten Tebo,proses dan tahapan perencanaan pembangunan kawasan restorasi Ekosistem Bukit Tiga puluh ini sama sekali  tidak melibatkan masyarakat yang wilayah administrasi nya masuk kedalam izin PT.Alam Bukit Tiga Puluh,setelah izin didapat barulah PT.Alam Bukit Tiga Puluh berusaha melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan kawasan Restorasi di Desa Pemayungan ,merasa wilayah kelola mereka terancam oleh rencana restorasi Ekosistem Bukit Tiga Puluh dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan masyrakat dikemudian hari,pada tanggal 29 Januari 2016 di adakan rapat akbar di Desa Pemayungan untuk menolak PT.Alam Bukit Tiga Puluh di wilayah administrasi Desa Pemayungan dengan berita acara yang berisi point – point sebagai berikut.

  1. Masyarakat Desa pemayungan yang Hadir dalam rapat Akbar Menolak keberadaan PT.Alam Bukit Tiga Puluh di Wilayah Administrasi Desa Pemayungan
  2. Masyarakat Desa Pemayungan tidak ingin penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT.Alam Bukit Tiga Puluh nantinya akan berdampak pada konflik sumber daya alam dan konflik Agraria karena masyrakat tidak bisa lagi berladang dan bertani di wilayah yang sudah menjadi izin PT.Alam Bukit Tiga Puluh
  3. Cara – cara yang dipakai oleh PT.Alam Bukit Tiga Puluh dalam meloloskan perizinannya di Desa Pemayungan tidak terbuka dan penuh kecurangan
  4. Perencanaan pembangunan Kawasan Restorasi Ekosistem tidak disampaikan langsung ke masyarakat,tidak ada sosialisasi awal terkait rencana pembangunan kawasan restorasi di wilayah administrasi Desa Pemayungan,masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari Restorasi dan mengancam ruang hidup masyarakat di Desa Pemayungan
  5. Menolak Penggunaan cara – cara  untuk mengintervensi perangkat Desa dan masyarakat agar meloloskan perizinan dan kerja – kerja PT.Alam Bukit Tiga Puluh
  6. Kepada PT.Alam Bukit tiga puluh untuk tidak beraktivitas di wilayah administrasi Desa Pemayungan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan
  7. Kepada pemerintah dalam mengeluarkan perizinan dan perencanaan pembangunan benar – benar memperhatikan masyarakat yang ada,tidak hanya memikirkan keuntungan dan investasi semata.
  8. Masyarakat Desa Pemayungan akan mengelola kawasan hutan dan sumber daya alam yang ada untuk keberlangsungan hidup,dan kelestarian alam dengan pilihan skema pengelolaan Hutan Berbasis masyarakat atau sistem hutan kerakyatan ,bukan untuk dikelola oleh perusahaan yang tentunya hanya akan memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan semata
  9. Masyarakat Desa Pemayungan akan bersama – sama menghadapi segala hal yang akan terjadi  nanti jika PT.Alam Bukit Tiga Puluh tetap melakukan cara – cara kotor untuk menguasai dan mengelola wilayah Administrasi Desa Pemayungan.
Point – point yang disepakati dalam rapat Akbar ini juga akan disampaikan dan dikirimkan ke
·         Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
·         Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
·         Menteri Dalam Negeri.
·         Menteri Keuangan.
·         Menteri Ketenaga Kerjaan.
·         Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
·         Menteri Perdagangan.
·         Menteri Perindustrian
·         Sekretaris Jendral Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
·         Direktur Jendral Pegelolaan Hutan Produksi Lestari
·         Direktur Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan.
·         Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
·         Gubernur jambi.
·         Bupati Tebo.
·         Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jambi
·         Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo
·         Direktur utama PT. Alam Bukit Tiga Puluh.
·         Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ)
·         Kreditanstalt für Wiederaufbau (KFW)
·         World Wildlife Fund  (WWF)
·         Zoologische Gesellschaft Frankfurt (FZS)
·         Federal Ministry For The Environment, Nature Conservation Building And Nuclear Safety

Pengelolaan sumber daya alam dan hutan yang ada di Desa sudah seharusnya melibatkan rakyat karena sesungguhnya rakyatlah pemilik kedaulatan atas sumber – sumber kehidupan.


Contact Person : Abdullah (WALHI Jambi)                             : 0852-6670-3201
                                 Syaharudin (Tokoh masyarakat)               : 0813-6660-6738
                                 Hadinata (Sekdes)                                     : 0822-8157-7096

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More