Siaran Pres- Kronologis Kekejaman dan Intimidasi PT WKS Terhadap Masyarakat (KT Sekato Jaya) Desa Lubuk Mandarsah, Tebo – Jambi

Jambi, 4 Juni 2020. Konflik lahan yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah pada kelompok tani Sekato Jaya dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Wirakarya Sakti (WKS) Group APP Sinarmas terjadi sejak 2007 sampai sekarang belum terselesaikan dengan baik.
Pada tahun 2007, PT WKS melakukan penggusuran kawasan masyarakat, sebagian merupakan areal produktif pertanian masyarakat. Akibatnya masyarakat mengalami kerugian dari hancurnya areal padi ladang, kebun karet, dan tanaman penghidupan lainnya yang diubah menjadi tanaman akasia HTI PT WKS.
Pada tahun 2013 sebagian masyarakat Desa Lubuk Mandarsah yang tergabung dalam kelompok tani sekato jaya memperjuangkan kembali lahan mereka yang di gusur oleh perusahaan WKS, lahan seluas 1.500 Ha yang menjadi hak masyarakat akan di perjuangkan kembali untuk dikelola menjadi tanaman kehidupan masyarakat. Secara bertahap masyarakat melakukan penanaman tanaman padi, palawija, karet dan tanaman lainnya yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Merespon kondisi tersebut, PT. WKS melakukan berbagai cara termasuk intimidasi kepada masyarakat mencegah masyarakat menanam di lahan/kebun mereka. Puncaknya adalah Februari 2015 dibunuhnya seorang petani sekaligus aktivis bernama Indra Pelani oleh Security PT. WKS dengan cara disiksa, dibunuh, dan dibuang jauh jasadnya dari pemukiman warga. Hasil investigasi WALHI Jambi bersama Koalisi NGO menunjukkan insiden meninggalnya Indra Pelani melibatkan unsur terencana oleh Security PT WKS. Atas peristiwa tersebut, 5 orang pegawai Security PT. WKS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijatuhi hukuman. Selain itu, hasil temuan investigas KOMNAS HAM RI mengungkap bahwa PT. WKS terbukti melakukan tindakan pengamanan perusahaan tidak berdasarkan Perkap Kapolri terkait security.
Peristiwa terbunuhnya Indra Pelani ternyata belum merupakan akhir dari intimidasi PT. WKS terhadap masyarakat (KT Sekato Jaya) Desa Lubuk Mandarsah .
Pada Februari-Mei 2020 Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT.WKS yang menggunakan aparat TNI dilakukan saat masyarakat beraktifitas berkebun dan menamam tanaman, perusakan tanaman masyarakat dengan dicabut, penebaran racun menggunakan drone dan penyemprotan racun secara manual menggunakan tabung yang dilakukan oleh pekerja perusahaan PT. WKS.
Bapak Andriyan (Masyarakat) mengatakan “Konflik yang terjadi di Desa Lubuk Mandarsah kelompok tani sekato jaya dengan perusahaan PT. WKS terjadi sudah cukup lama, tindakan kekerasan dan intimidasi kerap saja terjadi terhadap masyarakat, keserius perusahaan untuk menyelesikan konflik sosial itu tidak berjalan di lapangan. Kami meminta Pemerintah untuk segerah menyelesaikan konflik yang kami alami”.
Bapak Halim (Masyarakat) mengatakan, “Tanaman masyarakat yang rusak akibat dari peracunan drone seluas  2 Ha dengan jenis tanaman sawit, pisang, jengkol, cabai dan pohon sialang (madu), jumlah tanaman yang rusak tersebut lebih dari 50 batang. Lahan-lahan yang kami kelola merupakah areal untuk penghidupan kami seluas 1.500 Ha dan kami tidak pernah menggarap dan menggangu lahan perusahaan PT. WKS”.
Pada tanggal 31 Maret 2020, salah satu warga bernama Ahamd dilaporkan oleh PT. WKS ke Polres Tebo dengan tuduhan perambahan dan UU 18 2002 P3H, padahal masyarakat beraktifitas dan berkebun di lahan mereka sendiri, di lahan adat seluas 1.500 Ha.
Bapak Martamis (Masyarakat) menyampaikan, “Karena dalam situasi pandemi Covid 19, pada tanggal 15 April 2020 pihak Polres Tebo mengundang secara lisan warga untuk hadir dan bertemu dengan Kapolres Tebo dengan tujuan silahturahmi. Namun,  dalam pertemuan tersebut hadir juga pihak perusahaan PT. WKS dan beberapa kelompok masyarakat lain yang berkonflik dengan perusahaan PT. WKS. Dalam pertemuan tersebut Kapolres Tebo meminta agar warga bersama-sama menjaga kondisi kondusif dilapangan apa lagi dalam situasi pandemic menahan diri agar tidak terjadi kerusuhan di lapangan pada saat pandemi Covid19. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan tidak mengganggu tanaman masyarakat dan saling berkomunikasi, jadi pertemuan di Polres Tebo bukanla pertemuan mediasi Konflik”.
Namun, PT. WKS tidak menjalankan hasil kesepakatan di pertemuan tersebut.  PT. WKS tetap melakukan intimidasi dan pengrusakan tanaman masyarakat dengan cara dicabut,  dan penyemprotan racun secara manual menggunakan tabung semprot dilakukan oleh pihak perusahaan PT. WKS. Pada tanggal 28 April 2020 pihak perusahaan PT. WKS Bersama 2 orang TNI melakukan intimidasi kepada warga bernama Bapak Agus yang sedang melakukan aktifitas di kebun, dalam intimidasi tersebut pihak oknum aparat TNI menembakan senjata api keatas sebanyak 2 kali.
Abdullah dari WALHI Jambi yang hadir dalam pertemuan di Polres Tebo pada tanggal 15 April 2020 menyampaikan “Pertemuan di polres sama sekali bukan mediasi konflik yg terjadi antara KT Sakato Jaya dengan PT. WKS, masyarakat datang dan diundang dalam rangka silaturahmi dengan Kapolres yang baru dan juga antisipasi Covid 19, dilatarbelakangi laporan PT.WKS terhadap anggota kelompok tani, dan takut akan terjadi situasi yang bisa menimbulkan keributan /kericuhan di bawah juga kerumunan orang, maka ada inisiatif polres untuk mengundang KT Sakato Jaya dan juga melibatkan pendamping”.
Fran Dodi KPA Wilayah Jambi mengatakan “Hasil pertemuan di Polres Tebo menyepakati dalam berita acara (1). Dalam menyikapi situasi Pandemi covid 19. Untuk sama-sama menjaga situasi agar aman dan tidak ada kerumunan. (2). PT. WKS harus mengevaluasi penggunaan drone yang dapat menyebabkan kerusakan tanaman masyarakat dan kesehatan bagi masyarakat sekitar, (3). Masyarakat dan pihak perusahaan harus saling berkomunikasi, tetapi setelah pertemuan tersebut pihak PT. WKS masih melakukan intimidasi dan perusakan tanaman masyarakat”.
Sebelumnya, WALHI Jambi bersama dengan beberapa koalisi 90 NGOmengecam tindakan PT WKS terhadap masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Tebo, Jambi dengan mengirimkan surat kepada investor dan pembeli APP di pasar global, meminta mereka untuk menghentikan bisnis dengan APP/Sinarmas.
Narahubung :
1. Andriyan : 0823-8341-6428, Masyarakat Lubuk Mandarsah, KT Sekato Jaya)
2. Abdullah : 0852-6670-3201 (WALHI Jambi)
3. Fran Dodi : 0823-7142-5487 (KPA Wilayah Jambi)

Lihat Kronologis Konflik :

Kamu Harus Baca Juga ini :

Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang

Siaran Pers Sungai Batanghari Bukan Jalur Tambang Jambi- Problematika industri pertambangan Batubara dan proses pengangkutannya masih menjadi permasalahan serius yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Pasca dilantiknya Gubernur...

Read More