Pasca kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu beberapa daerah yang menjadi pusat perhatian dan wilayah parah terjadi kebakaran bergiat menelurkan kebijakan, salah satunya provinsi Jambi, lahirya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi merupakan wujud komitmen dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, akan tetapi kebijakan yang dikeluarkan tidak mengakomodir adat dan kebiasaan masyarakat dalam pembukaan lahan, lemahnya penegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti di area kerjanya terjadi kebakaran juga menjadi salah satu tanda tanya besar, bahkan akhirnya beberapa terdakwa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jambi di vonis bebas.
Rudiansyah, memberikan kata sambutan saat pembukaan acara. |
Pada hari Kamis kemarin tanggal 27 April 2017, WALHI Jambi mengadakan kegiatan Seminar Lingkungan yang di adakan di Aula Universitas Batang Hari Jambi. Kegiatan ini juga di adakan masih dalam rangka memperingati Hari Bumi (22 April). Didalam rangkaian kegiatan ini, terdapat juga beberapa kegiatan yang diadakan untuk memeriahkan acara diantaranya, panggung budaya, pameran produk lokal, pameran foto, produk daur ulang sampah, puisi, serta tari tradisional sebagai pembuka kegiatan dan penutup kegiatan.
Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber-narasumber yang terkait dalam permasalahan lingkungan yang saat ini terjadi terutama di provinsi Jambi diantaranya DLH provinsi Jambi, Dinas Kehutanan provinsi Jambi, DPRD provinsi Jambi, Dinas ESDM provinsi Jambi, serta Musri Nauli selaku praktisi Hukum dan pengamat lingkungan.
Kebijakan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ada di provinsi jambi adalah produk hukum yang sama sekali tidak mengakar pada adat dan kebiasaan yang ada, tata cara sekat bakar dan merun yang sudah ada sejak turun temurun di masyarakat yang tersebar di jambi sama sekali tidak diakomodir, hampir di seluruh wilayah dan desa yang ada di Jambi, masyarakat sudah menngenal kebiasaan – kebiasaan dalam pembukaan lahan pertanian.
Masuknya Industri perkebunan skala besar,sawit, Hutan Tanaman Industri dan Pertambangan adalah salah satu penyebab dari rusak dan terdegradasinya kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang ada, selain itu, aktivitas dan kegiatan masyarakat dalam pegelolaan sumber daya alam dan hutan berpatokan pada pengelolaan sumber daya alam dan hutan oleh perusahaan, ketika perusahaan bisa mengelola hutan yang ada dengan izin pemerintah, masyarakat pun bisa mengelola dengan alasan bahwa nenek moyang mereka sudah mengelola lahan dan hutan tersebut, dengan kata lain penguasaan sumber daya alam dan hutan oleh perusahaan dengan skala besar juga menjadi pemicu pembukaan lahan dan hutan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Menyempitnya Wilayah Kelola Rakyat juga memicu pembukaan lokasi – lokasi baru dan penguasaan kembali lahan – lahan yang sudah memiliki izin, ketimpangan dalam penguasaan sumber daya alam dan hutan yang ada juga regulasi yang tidak berpihak menempatkan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek dalam pusaran konflik sumber daya alam yang terjadi.
“Kami ingin dengan diadakannya kegiatan ini dapat membedah dan memberikan pemahaman bersama tekait persoalan lingkungan hidup di Jambi, peran dan keterlibatan semua pihak dalam mendorong lahirnya kebijakan yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya di Jambi.” terang Donas Irfanda selaku koordinator kegiatan.