Siaran Pers – Aksi Penyelamatan Wilayah Terakhir Masyarakat Desa Rondang Dari Penguasaan PT. Puri Hijau Lestari

“Lahan yang sedang kami perjuangkan saat ini adalah wilayah terakhir yang bisa kami selamatkan dari penguasaan pihak perusahaan untuk penghidupan masyarakat Desa Rondang”

Jaki – Tokoh Masyarakat Desa Rondang

Jambi, 22 Februari 2022. Perjuangan merebut hak atas tanah Desa Rondrang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Berujung pada aksi pendudukan lahan yang melibatkan ±60 orang masyarakat Desa Rondang.

Aksi pendudukan lahan dilakukan untuk mendesak pihak PT. Puri Hijau Lestari anak dari MAKIN Group yang masuk dalam RSPO, agar segera mengembalikan lahan seluas 253,66 Ha.

“Konflik antara masyarakat Desa Rondang dan PT. Puri Hijau Lestari sudah mulai bergulir dari tahun 2005. Sampai hari ini situasi dapat diibaratkan benang kusut karena Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun dari pihak perusahaan PT. Puri Hijau Lestari tidak ada ketegasan dalam mengurai dan menyelesaikan konflik ini”. Ungkap Abdullah Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi.

Permasalahan ini bermula saat masyarakat Desa Rondang [masih bagian dari Desa Londerang dan terjadi pemekaran pada tahun 2010], melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan PT. Puri Hijau Lestari. Pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan kedua belah pihak tersebut, dilakukan untuk menjalin kerjasama kemitraan perkebunan kelapa sawit antara PT. Puri Hijau Lestari dengan masyarakat Desa Londerang.

Pada tahun 2010, setelah didefinitifkan wilayah objek lokasi kemitraan. Jalinan kerjasama kemitraan antara masyarakat yang diwakilkan oleh badan koperasi Usaha Berkah dan PT. Puri Hijau Lestari dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan pembagian 50% – 50% di objek lahan kemitraan seluas 1200 hektar.

Tepat pada tanggal 31 Maret 2011, terjadi pertemuan kembali antara Koperasi Usaha Berkah dengan PT. Puri Hijau Lestari. Hasil dari pertemuan tersebut adalah ditetapkan luas dan letak kebun koperasi Usaha Berkah milik Masyarakat Desa Londerang seluas ±766 Ha dari luasan 1200 hektar objek kemitraan.

Selain penyerahan objek kemitraan kepada masyarakat Desa Londerang, PT. Puri Hijau Lestari juga telah menyerahkan seluas 120,34 hektar kepada Desa Manis Mato dan 60 hektar kepada Desa Rantau Panjang. Sehingga terhadap objek 1200 hektar yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan PT. Puri Hijau Lestari untuk dimitrakan, masih tersisa 253, 66 hektar.

Upaya masyarakat Desa Rondang dalam menagih sisa lahan seluas 253,66 hektar kepada PT. Puri Hijau Lestari sudah dilakukan berulang-ulang. Hingga tepat pada tanggal 18 Januari 2022 lalu, melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pihak PT. Puri Hijau Lestari dan masyarakat Desa Rondang tidak didapatkannya kesepekatan bersama.

“Kami menilai, Timdu yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak memiliki ketegasan terhadap perusahaan. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukan surat perjanjian 1200 Ha antara masyarakat Desa Rondang dengan PT.Puri Hijau Lestari, padahal itu adalah salah satu bukti kuat untuk menyelesaikan konflik ini”. Tegas Jaki  tokoh Masyarakat Desa Rondang.

Dengan tersumbatnya peluang-peluang masyarakat Desa Rondang untuk mengambil kembali hak atas tanahnya dari penguasaan PT. Puri Hijau Lestari, telah mendasari keputusan masyarakat Desa Rondang untuk melakukan aksi pendudukan lahan yang saat ini dikelola oleh PT. Puri Hijau Lestari.

Selesai

Kontak Person:

Abdullah – 0811 7454 744

Direktur Eksekutif WALHI Jambi

Kamu Harus Baca Juga ini :